RDPS
Honda

GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka

GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka

Ilustrasi dugaan korupsi anggaran pandemi covid 19 di Kemenkes-wikipedia-

BACA JUGA:TNI AL dan Kemhan Kirim Satgas Port Visit 2024 ke Pasific Selatan, Ini Tujuannya

Sebab itulah, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes yakni Budi menyebut pihaknya hanya juru bayar.

Budi juga mengaku dirinya tak bisa menolak perintah dari pimpinan Kemenkes untuk menjabat PPK Pengadaan APD Covid 19.

Kala itu, situasi sedang darurat dan barang-barang perlengkapan APD Covid 19 diambil terlebih dahulu baru ditentukan harganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: