RDPS
Honda

Pemilik Warung Makan di Sekayu Disiram Air Keras Oleh OTD, Satreskrim Polres Muba Lakukan Ini

Pemilik Warung Makan di Sekayu Disiram Air Keras Oleh OTD, Satreskrim Polres Muba Lakukan Ini

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK-Firdaus Palpres.com-

Selanjutnya pelaku melemparkan kaleng minuman tersebut kearah korban dan anak korban sehingga cairan yang berada di kaleng tersebut mengenai korban dan anaknya.

Setelah melakukan penyiraman pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah jalan Lintas Randik.

Setelah itu korban dibawa ke RSUD sekayu untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:Siram Air Keras saat Tawuran, Dua Pelajar SMK di Palembang Ditangkap

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Satu Keluarga, Kasat Reskrim: Secepatnya Harus Dapat!

Adanya laporan tersebut, pihak polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan tempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, mengenai perkara tersebut saat ini pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti.

Adapun laporan tersebut dilaporkan Korban Ridho selaku anak dari sdri Misnadewi.

Pada tanggal 24 Februari 2024, korban langsung membuat laporan polisi ke kita (Polres Muba). Berdasarkan laporan dengan nomor  LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024.

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Tim Beguyur Bae

BACA JUGA: Gegara Dendam, Siram 3 Orang dengan Air Keras

"Pada sebelumnya saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib,” bebernya.

Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya.

Dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan, dan atas laporan tersebut. 

"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka S.R tersebut sedang menjalani vonis di Lapas,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: