RDPS
Honda

Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat--

PALEMBANG,PALPRES.COM- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.

Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 – 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” sambungnya.

Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.

BACA JUGA:Bayar Rp6 Juta Bisa Percepat Berangkat Haji Reguler? Awas, Ini Hoaks!

BACA JUGA:Ini Syarat Lengkap Menjadi Petugas Haji 2025, Batas Usia 45 Tahun

Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M Segera Dibuka! Simak Syaratnya Berikut Ini

BACA JUGA:Ikut Rapat Pertama Evaluasi Haji, Menag Nasaruddin Harap Haji 2025 Sukses

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: