Selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati Asmar Wijaya Apresiasi Kejari OKI
Pj Bupati Asmar Wijaya beri apresiasi Kejari OKI selamatkan aset daerah-PALPRES.COM-
Hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanam tumbuh di dalamnya yang digugat merupakan kepentingan umum, ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan P, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Buah Manggis Bagus Untuk Menjaga Kesehatan Kulit, yuk Simak Manfaat Lainnya
Kemudian jo Pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terangnya.
Lebih lanjut terang Hendri, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak.
"Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan, sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: