Citraland
Honda

Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Mulai rapuhnya etika penyelenggara negara membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar focus group discussion bersama dengan sejumlah pakar, peneliti, guru besar, tokoh agama dan ahli etika di Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024)--

Situasi beberapa tahun terakhir harus menjadi refleksi bersama, di mana nampak dan terang benderang terjadi kemunduruan etika penyelenggara negara. 

Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi, pelanggaran moral dan etika serta konstitusi yang dilanggar.

BACA JUGA:Yudian Wahyudi, Kepala BPIP yang Bikin Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Saat Pengukuhan dan Pengibaran Bendera

BACA JUGA:Kontroversi 18 Paskibraka Muslimah Diminta Lepas Jilbab, BPIP: Tak Ada Paksaan dan Sudah Tanda Tangan

Amin mengatakan, FGD ini direncanakan akan dilaksanakan di tujuh kota. 

Rekomendasi dari setiap FGD tersebut akan dihimpun dalam kapita selekta atau buku putih yang akan disampaikan kepada pemerintahan baru.

Sementara itu Andi Wijayanto, salah satu pakar politik dan pertahanan menyampaikan, demokrasi yang matang membutuhkan sistem perangkat yang lengkap mulai dari doktrin, ideologi, regulasi, kebijakan, kelembagaan, hingga alokasi sumber anggaran dan manusia serta teknologi.

Dalam kegiatan yang mengundang sejumah pakar, peneliti, guru besar, tokoh agama dan ahli etika, mantan Gubernur Lemhanas ini menyampaikan, cita-cita saat reformasi adalah demokrasi yang matang. 

BACA JUGA:Dialog Kebhinekaan, Staf Khusus BPIP: Ayo Keluar dari Mentalitas Manusia Terjajah!

BACA JUGA:Jelang ke IKN, BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat

Dibutuhkan konsistensi untuk mencapai demokrasi yang matang.

“Saat ini kita (Indonesia) mengalami segregasi demokrasi antara lain karena regulasi yang dibuat cenderung berbenturan,” terang pakar pertahanan ini.

Ia mencontohkan, proses Pilkada (pemilihan kepala daerah) regulasi yang dikeluarkan oleh tiga lembaga; Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saling berbenturan. 

Hal ini mendorong respon elemen masyarakat dan mahasiswa berunjuk rasa, turun ke jalan, mengawal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:Langkah Kristianie Calon Paskibraka dari Maluku Terhenti, Ini Tanggapan BPIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: