Pemerintah Pusat Ternyata Kurang Bayar Transfer Daerah ke Muba, Segini Besarnya
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa di struktur APBD, kondisi Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak.-Dinkominfo Muba-
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Peringatan Hari Pahlawan 2024, Ini Tema dan Lokasi Tempatnya
BACA JUGA:Pemkab Muba Berikan Apresiasi Kepada BPK RI Perwakilan Sumsel
1. Perubahan APBD: Diperlukan untuk menampung perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
ermasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa yang telah diaudit pada 2023.
2. Perkiraan Kekurangan Bayar: PMK No. 89 tahun 2024 mengenai kurang bayar dan lebih bayar telah diterbitkan.
Tetapi penyalurannya masih menunggu KMK yang mengatur tata cara penyalurannya.
BACA JUGA:Warga Antusias Serbu Pasar Murah di Babat Toman Diadakan Pemkab Muba
BACA JUGA:Cara Pemkab Muba Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
3. Pengaturan Cash Flow: Sebagian besar pendapatan Kabupaten Muba bersumber dari dana transfer yang disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
Sehingga pengaturan cash flow perlu disesuaikan.
Kepastian Pemenuhan Kewajiban
Saat ditanya mengenai kepastian pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, Zabidi menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu terbitnya KMK.
BACA JUGA:Ini Upaya Pemkab Muba Stabilkan Pasokan Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Tahun 2024
BACA JUGA:Pemkab Muba Bangun Kesadaran Generasi Muda dengan Penyuluhan Bahaya Narkoba
KMK tersebut yang menjadi kunci dalam tata cara penyaluran.
"Namun, kami pastikan bahwa mulai Senin 9 Desember 2024, pemenuhan keuangan untuk kegiatan rutin di Pemkab Muba sudah dalam proses," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba