Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.-Foto Youtube-
Pakaian warna Khaki, Kemeja putih, dan Batik/Tenun/Lurik.
Sedangkan ada beberapa yang membedakan PNS dan PPPK yaitu, PNS mempunyai Nomor Induk Pegawai atau NIP secara Nasional.
BACA JUGA:Pembinaan ASN, Menteri Agama Berpesan ASN Kemenag Sumsel Pertahankan Kearifan Lokal
BACA JUGA:Semangat HUT KORPRI, Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak ASN Perkuat Jiwa Pemersatu Bangsa
Kalau PPPK itu pegawa ASN diangkat menggunakan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Lalu untuk PNS ada tambahan juga seperti lencana Kopri, tanda jabatan, nama satuan kerja, dan Lambang Kemendagri maupun Pemda.
Peraturan ini menandai era baru dalam tata kelola aparatur negara, khususnya terkait dengan penyeragaman pakaian dinas antara PNS dan PPPK.
Langkah ini tidak hanya mengubah penampilan visual di lingkungan kerja pemerintahan.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya
BACA JUGA:SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya
Akan tetapi juga membawa implikasi yang lebih dalam terhadap etos kerja, kesetaraan, dan efisiensi administrasi publik.
Sebelumnya, kabar terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di seluruh Indonesia.
Karena pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru untuk penggunaan pakaian ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang penggunaan pakaian dinas ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
BACA JUGA:TEGAS! Pj Bupati OKU Ingatkan Seluruh ASN Buat Jaga Netralitas Selama Pencoblosan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: