Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang-Romli Juniawan-
Pada sekitar Januari 2019 sampai dengan Desember 2023, para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Anggaran Dana Desa / Kelurahan
Kemudian JPU dalam dakwaannya, memaparkan bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dugaan korupsi tersebut, menurut JPU, dilakukan para terdakwa pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 - 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Perbuatan para terdakwa, lanjut JPU, menimbulkan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,
Sehingga atas perbuatan para terdakwa, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 25 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: