JANGAN LANGGAR! Ini Aturan dan Syarat Teknis Penggunaan Sepeda Listrik
Satlantas Polres OKI memberikan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik yang diatur Permenhub Nomor 45 Tahun 2020-Satlantas Polres OKI -
- Kawasan Tertentu: Penggunaan diperbolehkan di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.
- Trotoar: Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sanksi bagi Pelanggaran:
BACA JUGA:Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya
BACA JUGA:Pj Wako Lubuk Linggau H Koimudin Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan l Bersama Itjen Kemendagri
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda listrik.
Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penting bagi pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Lantas, Iptu Oke Panji membenarkan adanya aturan tersebut.
BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Anggota Satgas Mandala IV Puncak Jaya Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya
"Intinya, sepeda listrik merupakan kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tidak boleh digunakan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: