Citraland
Honda

JANGAN LANGGAR! Ini Aturan dan Syarat Teknis Penggunaan Sepeda Listrik

JANGAN LANGGAR! Ini Aturan dan Syarat Teknis Penggunaan Sepeda Listrik

Satlantas Polres OKI memberikan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik yang diatur Permenhub Nomor 45 Tahun 2020-Satlantas Polres OKI -

4. Klakson atau Bel

Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Penerbangan Pesawat Super Jet Jakarta- Lubuk Linggau

BACA JUGA:Inilah Kronologi Lengkap Buruh Rongsokan yang Cabuli ABG Bisu Palembang

5. Batas Kecepatan

Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

Persyaratan Pengguna

- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.

BACA JUGA:Nasabah BCA Sekayu Korban Bandit Pecah Kaca, Ini Himbauan Kapolres Muba

- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.

- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Area Operasional

BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?

- Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: