JANGAN LANGGAR! Ini Aturan dan Syarat Teknis Penggunaan Sepeda Listrik
Satlantas Polres OKI memberikan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik yang diatur Permenhub Nomor 45 Tahun 2020-Satlantas Polres OKI -
4. Klakson atau Bel
Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Penerbangan Pesawat Super Jet Jakarta- Lubuk Linggau
BACA JUGA:Inilah Kronologi Lengkap Buruh Rongsokan yang Cabuli ABG Bisu Palembang
5. Batas Kecepatan
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna
- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Nasabah BCA Sekayu Korban Bandit Pecah Kaca, Ini Himbauan Kapolres Muba
- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Area Operasional
BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?
- Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: