Citraland
Honda

DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi--Kolase

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani

BACA JUGA:PNS, PPPK, TNI dan Polri Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani, Segini Nominal di Tahun 2025

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.

b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. 

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung  sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Sri Mulyani Naikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2025, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.

Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN  terutang atas transaksi tersebut.

BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Gaji Tenaga Honorer di Indonesia, Nominal Tertinggi Capai Rp5,6 Juta/Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: