Citraland
Honda

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi! --Kolase

Hal tersebut terkait pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan paylater.

Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

BACA JUGA:Hati-Hati! Inilah 5 Resiko Menggunakan Paylater yang Banyak Tidak Diketahui

BACA JUGA:Fenomena Belanja Offline dengan Paylater Melejit Hingga 169 Persen, Transaksi Kartu Kredit Turun

Selain itu, OJK juga bisa melakukan peninjauan kembali mengenai aturan yang disebutkan di atas.

Namun hal tersebut juga mempertimbangkan beragam faktor.

Seperti kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. 

Berdasarkan informasi, OJK mencatat untuk nilai outstanding pembiayaan paylater yang sudah disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,41 Triliun.

BACA JUGA:Libur Nataru Dorong Perputaran Uang Hingga Rp100 Triliun, Ini Dampaknya untuk Ekonomi!

BACA JUGA:Emas Menjadi Tren Investasi, BSI Ajak Masyarakat Mulai Cicil Emas Lewat BYOND, Ini Caranya!

Jumlah tersebut berdasarkan penyaluran sampai dengan Oktober 2024. 

Menariknya lagi, jumlah tersebut melejit hingga 63,89 persen secara year on year atau tahunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Tumbuhnya penyaluran paylater tersebut rupanya membuat rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross paylater menjadi naik.

Tercatat angka NPF pada September sebesar 2,60 persen kemudian naik menjadi Rp2,76 persen.

Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar

Otoritas Jasa Keuangan mengenalkan nama baru pinjaman online yang biasa disebut pinjol menjadi sebutan pindar atau pinjaman daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: