OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!
OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi! --Kolase
Perubahan nama pinjol menjadi pindar ini dilatarbekalangi beberapa faktor.
Seperti diketahui selama ini, Pinjol menjadi nama yang diberlakukan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Alasan perubahan nama pinjol menjadi pindar ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
BACA JUGA:TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
Khususnya dalam melakukan identifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.
Ditegaskan jika nama Pindar memiliki makna sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar serta mengantongi izin dari OJK.
Berbeda dengan pinjol yang merupakan fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak mempunyai izin resmi dari OJK.
Dengan penggantian nama ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kenyamanan para pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA:Mengalami Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK memberikan penjelasan perubahan nama pinjol menjadi pindar.
“Perbedaan nama pinjol dan pindar ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mengidentifikasi mana saja penyelenggara yang legal,” ungkap Agusman.
Seperti banyak diketahui saat ini layanan pinjol sangat diminati oleh masyarakat di era digital.
Iming-iming menawarkan solusi yang cepat dan mudah dalam mendapatkan pinjaman menjadi sederet alasan pinjol banyak diminati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: