Citraland
Honda

Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri

Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri

Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. -Istimewa-

PALPRES.COM- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Tunjangan tersebar tentu didapatkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Wakil Kepala Polri (Wakapolri). 

Lantas berapa sih tunjangan yang mereka dapatkan selama menjabat? 

Berikut rincian tunjangan jabatan berdasarkan PP Nomor 103 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri:

BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi Terbaru Tahun 2025, Dari Terkecil Hingga Terbesar

BACA JUGA:Langit dan Bumi! Inilah Perbandingan Gaji Dosen di Indonesia vs Belanda

1. Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Pertama Rp 1.968.000

2. Anggota Polisi Pangkat Bhayangkara Satu dan Dua Rp 2.089.000

3. Anggota Polisi Pangkat Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 2.216.000

4. Anggota Polisi Pangkat Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi Rp 2.350.000

BACA JUGA:Lolos CPNS 2024! Segini Gaji Lulusan SMA Hingga S1 yang Disetujui Sri Mulyani

BACA JUGA:Tenaga Honorer Mendaftar PPPK Tahap 1 Dapat NIP Pada Februari 2025, Segini Nominal Gajinya

5. Anggota Polisi Pangkat Brigadir Polisi Satu dan Dua Rp 2.493.000

6. Anggota Polisi Pangkat Brigadir Polisi dan Brigadir Polisi Kepala Rp 2.702.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: