Tidak Bisa Diangkat PPPK, Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun Bisa Dialihkan ke Status Ini

Ilustrasi honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun yang tidak bisa diangkat PPPK bisa dialihkan ke status ini -BKN-
Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas menyebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN serta bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos.
Sementara itu, tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang tidak mengikuti seleksi belum memiliki regulasi yang jelas.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemitraan, Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Kepala BNNP Sumsel
BACA JUGA:Anti Boncos! Simak 13 Umpan Jitu Mancing Ikan Betok Paling Gacor
Di Kabupaten Natuna, Kepala BKPSDM Muhammad Alim Sanjaya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait tenaga honorer yang kurang dari dua tahun masa kerja.
Sementara itu, di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah diputuskan bahwa tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan.
Di Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah daerah telah menerbitkan kebijakan penataan pegawai non ASN.
Dalam diktum keempat kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pegawai non ASN tenaga teknis administrasi yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak akan diperpanjang masa kerjanya.
BACA JUGA:Anti Boncos! Simak 13 Umpan Jitu Mancing Ikan Betok Paling Gacor
BACA JUGA:Prosesor Lenovo LOQ 15IRH8 dapat Lancarkan Kamu Main Game
Selain itu, tenaga teknis administrasi dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak terdata dalam database BKN dan tidak lolos seleksi CPNS juga tidak akan diperpanjang kontraknya.
Namun, bagi tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lolos, mereka tetap akan mendapatkan kesempatan sebagai PPPK paruh waktu.
tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dialihkan ke tenaga outsourcing untuk jabatan tertentu, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga satuan pengamanan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tenaga outsourcing akan direkrut dari pihak ketiga dan tidak berasal dari tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: