MIRIS! Puluhan Situs dan Akun Medsos Ternyata Fasilitasi PMI Ilegal ke Luar Negeri, Ini Modusnya
Pemerintah Indonesia saat memulangkan 84 PMI bermasalah, terduga korban TPPO yang bekerja di Sektor Online Scamming di Myanmar, 27 Februari 2025.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
JAKARTA, PALPRES.COM - Puluhan situs dan akun medsos memfasilitasi PMI Ilegal, untuk bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur.
Karena janji manis itulah, hingga 2023 setidaknya lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Hal itu disororoti oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, saat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, Jumat 7 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, Menteri P2MI menyoroti tingginya kasus PMI yang direkrut secara ilegal melalui media sosial dan platform digital.
BACA JUGA:84 WNI Korban TPPO Berhasil Dikeluarkan dari Daerah Konflik di Myanmar, Begini Kondisinya
BACA JUGA:46 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Salah Satunya Mantan Anggota DPRD Indramayu
Puluhan Situs Terindikasi Perekrutan Ilegal PMI
Dari pantauan Kementerian P2MI, setidaknya ada 23 hingga 27 situs atau akun medsos yang terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.
Sementara ribuan lainnya masih beroperasi, memperdaya calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri.
Mayoritas dari PMI ilegal tersebut direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat.
BACA JUGA:Selesai Jalani Hukuman, 199 WNI Bermasalah Ini Dideportasi dari Malaysia
BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan
Tetapi berujung para PMI ilegal itu menjadi korban penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.
Menteri P2MO berharap dengan sinergi bersama Kementerian Komdigi, perlindungam kepada PMI dapat lebih efektif dan menyeluruh.
Mulai dari PMI sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kepulangan mereka ke tanah air.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
