Makna Zakat, Cara Menunaikan serta Jenisnya

Penulis, Sumedi, SHI, Praktisi Zakat dan Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah.-Rumah Zakat -
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa
b. Harta Emas dan Perak
Nishab untuk zakat emas adalah sebanyak 20 dinar atau senilai dengan 85 gram emas murni 24 karat.
Sementara untuk perak nishabnya sebanyak 200 dirham atau 672 gram perak.
Jika seorang muslim harta emas dan peraknya telah mencapai jumlah sekian, maka wajib baginya berzakat sejumlah 2,5
c. Harta Hasil Perdagangan
Harta selanjutnya yang wajib dizakati adalah harta hasil perdagangan, perniagaan, atau jual beli.
Nishab untuk harta hasil perdagangan sama dengan emas, yakni 2,5 %. Dasar hukum zakat perdagangan adalah surah Al Baqarah ayat 267.
Sementara itu, nishab harta hasil perdagangan adalah setara dengan 85 gram emas murni.
d. Harta Hasil Pertanian
Harta hasil pertanian pun wajib dikeluarkan hartanya apabila telah mencapai syaratnya.
Hasil pertanian ini baik hasil dari sayuran, buah-buahan, atau tanaman pertanian lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: