Honda

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan jadi Lahan Budidaya Padi

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan jadi Lahan Budidaya Padi

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selas--

PALPRES.COM- PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional.

Salah satunya akan memanfaatkan lahan rampasan sebagai lahan budidaya pertanian padi.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan bahwa, kerja sama strategis ini merupakan implementasi dari program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, dimana salah satu poinnya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Investasi Rp116 Triliun Kembangkan Kapasitas Produksi untuk Dukung Swasembada Pangan

BACA JUGA:Majukan Wastra Palembang, Pupuk Indonesia Dorong Rumah Kain Naik Kelas dan Makin Berdaya 

"Kita harus mendukung, karena ini merupakan cita-cita mulia dari Bapak Presiden agar kita swasembada pangan. Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,"ungkap Reda Manthovani.

Upaya untuk mendukung tercapainya target tersebut, tambahnya, Kejagung menginisiasi program Jaksa Mandiri Pangan untuk mendukung swasembada pangan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

Kerja sama ini menitikberatkan pada pemanfaatan lahan barang rampasan negara yang sampai saat ini dikelola oleh Kejaksaan.

Adapin pilot project dalam kerja sama ini yaitu mengoptimalkan aset dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Pacu Modernisasi Industri Pupuk Nasional Palembang

BACA JUGA:Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan

Ada sebanyak 414 bidang tanah dena total seluas 3.300.524 meter persegi atau lebih dari 330 hektar.

Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait