Banner Honda PCX

AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Ilustrasi syarat klaim uang asuransi kematian pensiunan PNS-PT Taspen-

PALPRES.COM - Asuransi kematian berhak disalurkan kepada para pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Proses pencairan uang asuransi kematian ini bisa dicairkan oleh ahli waris (suami, istri atau anak pensiunan PNS).

Jangan sampai tertinggal informasi ya, sehingga tidak mendapatkan asuransi kematian dari pemerintah.

Sayangnya, proses pemberian uang asuransi kematian ini tidak cair otomatis ke rekening pensiunan PNS, melainkan banyak sekali syarat yang wajib dipenuhi oleh ahli waris.

BACA JUGA:7 Tips Menghilangkan Bau Kaki Setelah Pakai Sepatu Seharian

BACA JUGA:PRIORITAS! Honorer Kategori Ini Diutamakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2 untuk Posisi Guru, Teknis dan Nakes

Bagi yang tidak mengajukan syarat klaim asuransi kematian, maka PT Taspen tidak bisa mendeteksi dan proses pencairan akan sulit dibayarkan.

Berikut ini 4 jenis uang asuransi kematian bagi pensiunan PNS:

1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta

2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir

BACA JUGA:Keunggulan Samsung Galaxy A04e yang Wajib Kamu Miliki, Murah dan Efisien

BACA JUGA:DAHSYAT! Hanya Dengan Mahar Rp 350 Juta Saja Dapatkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan, Begini Spesifikasinya!

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta

4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: