AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS
Ilustrasi syarat klaim uang asuransi kematian pensiunan PNS-PT Taspen-
PALPRES.COM - Asuransi kematian berhak disalurkan kepada para pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Proses pencairan uang asuransi kematian ini bisa dicairkan oleh ahli waris (suami, istri atau anak pensiunan PNS).
Jangan sampai tertinggal informasi ya, sehingga tidak mendapatkan asuransi kematian dari pemerintah.
Sayangnya, proses pemberian uang asuransi kematian ini tidak cair otomatis ke rekening pensiunan PNS, melainkan banyak sekali syarat yang wajib dipenuhi oleh ahli waris.
BACA JUGA:7 Tips Menghilangkan Bau Kaki Setelah Pakai Sepatu Seharian
Bagi yang tidak mengajukan syarat klaim asuransi kematian, maka PT Taspen tidak bisa mendeteksi dan proses pencairan akan sulit dibayarkan.
Berikut ini 4 jenis uang asuransi kematian bagi pensiunan PNS:
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir
BACA JUGA:Keunggulan Samsung Galaxy A04e yang Wajib Kamu Miliki, Murah dan Efisien
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta
4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
