Banner Honda PCX

SAH! MA Kuatkan Putusan 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di OKI, Salah Satunya Penjara Seumur Hidup

SAH! MA Kuatkan Putusan 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di OKI, Salah Satunya Penjara Seumur Hidup

MA perkuat putusan PN Kayuagung yang menghukum terdakwa pembangunan dengan 16 tahun penjara dan seumur hidup -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Kayuagung yang menghukum berat 2 pelaku pembunuhan berencana di OKI.

Melalui Putusan MA tersebut, menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri OKI komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.

Hal ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara pembunuhan berencana yang melibatkan dua terdakwa, yakni Puguh Nurrohman alias Puguh dan Alim Ardianto.

Informasi yang dihimpun, Rabu 2 Juli 2025, MA telah mengeluarkan putusan kasasi untuk kedua terdakwa.

BACA JUGA:Depit Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil III OKI, Siap Perjuangkan Usulan Prioritas

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Musi Rawas Terima Nasi Tumpeng Dari Kodim 0406 Lubuklinggau

Putusan dengan Nomor 817 K/PID/2025 (untuk Puguh) dan 818 K/PID/2025 (untuk Alim), masing-masing bertanggal 24 April 2025 ini telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa pada Kamis, 26 Juni 2025.

Majelis Hakim Kasasi sendiri diketuai oleh Prof. Dr. Surya Jaya SH M.Hum dengan anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH M.Hum dan Sutarjo SH MH.

Dalam amar putusan, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Nomor 492/Pid.B/2024/PN.Kag tanggal 14 Januari 2025.

Putusan tersebut menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa Puguh Nurrohman dan penjara seumur hidup kepada Alim Ardianto.

BACA JUGA:Danrem 044/GAPO Sambut Kedatangan Batalyon Tempur 846/KS di Muratara

BACA JUGA:DAFTAR SEKARANG! Ini Syarat dan Formasi Rekrutmen PPPK Nakes 2025 di Kejaksaan RI

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi menyatakan, putusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: