Porprov Muba
Honda

Surat Resmi Keluar! Kemensos dan Bulog Akan Bagikan Bansos Beras 10 Kilo Cair 2 Bulan Sekaligus

Surat Resmi Keluar! Kemensos dan Bulog Akan Bagikan Bansos Beras 10 Kilo Cair 2 Bulan Sekaligus

Bansos beras 10 kilogram segera dibagikan pemerintah pada Juli ini--Palpres.com

PALPRES.COM - Bansos beras 10 kilogram segera dibagikan pemerintah pada Juli ini, masyarakat bersiap untuk mendapatkannya.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) pada periode Juni hingga Juli 2025. 

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Bansos beras ini akan diberikan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdata secara resmi. 

BACA JUGA:WOW! Info Terbaru, Ada Sekitar 4,5 Juta KPM Bansos BPNT yang Akan Tercoret Dari Tahap 2, Simak Alasannya

BACA JUGA:INNFO PENTING BAGI KPM: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Bakal Dicairkan Setelah Cuti Bersama, Intip Jadwalnya!

Apabila kamu penasaran siapa saja yang masuk sebagai penerima, mari kita cek bersama!

Tujuan diberikan Bansos Beras

Bantuan beras 10 kg ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. 

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025, terutama di masa libur sekolah dan pemberian gaji ke-13.

BACA JUGA:Cek Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025, Ada Kejutan Untuk KPM!

BACA JUGA:Mari Intip Periode Salur Bansos Pemerintah, Termasuk PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025!

Kategori Penerima Bansos Beras 10 Kg

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)

Salah satu kategori utama penerima bansos beras 10 kg adalah keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Mereka merupakan keluarga miskin dan rentan yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: surat resmi kemensos

Berita Terkait