Banner Honda PCX

CATAT! Instansi Ini Dipastikan Tidak Bisa Angkat Honorer Lulus PPPK Tahap 2

CATAT! Instansi Ini Dipastikan Tidak Bisa Angkat Honorer Lulus PPPK Tahap 2

Ilustrasi instansi yang tidak bisa mengangkat honorer lulus seleksi PPPK tahap 2-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah terus mempercepat penuntasan status tenaga honorer di Indonesia.

Upaya penataan telah digulirkan sejak tahun 2005, tapi baru tahun 2024 ini peluang besar benar-benar terbuka lebar.

Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah diamanatkan segera menyelesaikan penataan honorer.

Ya, beda dengan jalur PNS yang terbuka untuk umum, seleksi PPPK 2024 benar-benar dikhususkan untuk tenaga honorer.

BACA JUGA:XLSMART Rayakan Muharram 1447 H dengan Aksi Sosial dan Santunan di Sumatera

BACA JUGA:PPPK 2025 Hanya Dikontrak 1 Tahun, Ini Skema Selanjutnya

Bahkan, pemerintah membagi prosesnya menjadi dua tahap besar yakni PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Perbedaan Seleksi Tahap 1 dan Tahap 2

Untuk tahap 1, seleksi hanya diperuntukan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan juga eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2). 

Sedangkan seleksi tahap 2 diberikan bagi honorer non-database BKN, namun yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus minimal selama dua tahun.

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT dan Penebalan Cair Sekaligus Bulan Juli 2025, Cek Daftar Penerima

BACA JUGA:SIMAK! Inilah 7 Manfaat Kentang, Nomor 5 Paling Disukai Kaula Muda

Tahap 1 sudah selesai lebih dahulu, dan kini honorer yang dinyatakan lolos sedang dalam proses pengangkatan resmi menjadi PPPK. 

Sedangkan seleksi PPPK tahap 2 masih berjalan dan kini telah memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: