CATAT! Instansi Ini Dipastikan Tidak Bisa Angkat Honorer Lulus PPPK Tahap 2
Ilustrasi instansi yang tidak bisa mengangkat honorer lulus seleksi PPPK tahap 2-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah terus mempercepat penuntasan status tenaga honorer di Indonesia.
Upaya penataan telah digulirkan sejak tahun 2005, tapi baru tahun 2024 ini peluang besar benar-benar terbuka lebar.
Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah diamanatkan segera menyelesaikan penataan honorer.
Ya, beda dengan jalur PNS yang terbuka untuk umum, seleksi PPPK 2024 benar-benar dikhususkan untuk tenaga honorer.
BACA JUGA:XLSMART Rayakan Muharram 1447 H dengan Aksi Sosial dan Santunan di Sumatera
BACA JUGA:PPPK 2025 Hanya Dikontrak 1 Tahun, Ini Skema Selanjutnya
Bahkan, pemerintah membagi prosesnya menjadi dua tahap besar yakni PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Perbedaan Seleksi Tahap 1 dan Tahap 2
Untuk tahap 1, seleksi hanya diperuntukan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan juga eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).
Sedangkan seleksi tahap 2 diberikan bagi honorer non-database BKN, namun yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus minimal selama dua tahun.
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT dan Penebalan Cair Sekaligus Bulan Juli 2025, Cek Daftar Penerima
BACA JUGA:SIMAK! Inilah 7 Manfaat Kentang, Nomor 5 Paling Disukai Kaula Muda
Tahap 1 sudah selesai lebih dahulu, dan kini honorer yang dinyatakan lolos sedang dalam proses pengangkatan resmi menjadi PPPK.
Sedangkan seleksi PPPK tahap 2 masih berjalan dan kini telah memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
