Banner Honda PCX

TEGAS! Tidak Ada Konversi Langsung PPPK ke PNS Dalam UU ASN 2023

TEGAS! Tidak Ada Konversi Langsung PPPK ke PNS Dalam UU ASN 2023

Ilustrasi tidak ada konversi langsung PPPK ke PNS dalam UU ASN 2023-pixabay-

PALPRES.COM - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya kemungkinan adanya jalur konversi langsung dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertanyaan ini akhirnya terjawab dengan adanya Undang-Undang ASN Tahun 2023.

UU Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, tanpa mekanisme konversi otomatis di antara keduanya. 

Dalam Pasal 5 UU ASN ditegaskan Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.

BACA JUGA:Cara Mudah dan Sederhana Untuk Daftar Bansos Tanpa Perlu Melalui Pemda, Cukup Dengan Cek Bansos!

BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Begini Alur Mutasi Pegawai PNS Terbaru

Artinya, meskipun keduanya berada dalam rumpun ASN, status kepegawaian PNS dan PPPK tetap berbeda.

Kemudian Pasal 37 menekankan prinsip kesetaraan kesempatan bagi setiap warga negara untuk menjadi ASN.

Bunyi pasal tersebut menyatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.

Sehingga, jalur untuk menjadi PNS tetap hanya bisa ditempuh melalui mekanisme seleksi, bukan konversi langsung dari PPPK.

BACA JUGA:F8 Makassar 2025, PGN Tampilkan Solusi Energi Bersih untuk Festival Kreatif Terbesar di Indonesia Timur

BACA JUGA:Rezeki di Hari Kamis, 2 Oktober 2025, Saldo DANA Rp 300.000 Bisa Kamu Raih, Begini Caranya!

Tidak Ada Frasa Konversi PPPK ke PNS dalam UU ASN

Ketiadaan ketentuan mengenai alih status PPPK ke PNS semakin mempertegas bahwa pemerintah tidak membuka opsi konversi administratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: