RDPS
Honda

Demi Beli Sabu Dedi Ajak Adik Ipar Lakukan Aksi Curanmor

Demi Beli Sabu Dedi Ajak Adik Ipar Lakukan Aksi Curanmor

Dedi Ardiansyah bersama adik iparnya Muhammad Rangga Saputra digiring anggota ke ruang Unti Ranmor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Akibat kecanduan narkoba jenis sabu dan bermain judi slot, Dedi Ardiansyah alias Deri (37) dan adik iparnya Muhammad Rangga Saputra (19) warga Jalan Ratna, Lorong Atom, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, ditempat persembunyian, Kamis 10 November malam atas perbuatannya melakukan aksi curanmor dengan tiga TKP berbeda.

Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah melalui Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland mengatakan, bahwa ditangkapnya kedua pelaku yang masih ada hubungan keluarga ini atas tiga laporan polisi. 

Perinciannya, LP/B/101/III/SPKT/POLSEK IT II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Maret 2022 pelapor bernama Muhammad Adi Sopian yang terjadi sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan AKBP Cek Agus di SPBU Golf, Kecamatan IT III, Palembang.

BACA JUGA:Jambret Tas Bella Safira, Dua Sahabat Kompak Masuk Hotel Prodeo

LP/B/772/X/2022/SPKT/POLSEK IB I/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 Oktober 2022 pelapor bernama Erlangga yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Kostan Bu Ely Kosim Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.

LPB/230/XII/2022/SPKT/POLSEK SU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 November 2022 bernama Septian Dwi Putra yang terjadi sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Jaya Indah, Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

“Dari tiga laporan itulah anggota kita berhasil menangkap keduanya. Namun saat akan ditangkap pelaku Dedi mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Sabtu 12 November.

Setiap melakukan aksinya pelaku Dedi selalu mengajak adik iparnya melakukan aksi curanmor tersebut. 

“Tercatat tiga kali melakukan aksi curanmor, mereka hanya berdua saja melakukannya itu merupakan keterangan mereka saat pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Tebing Tinggi Terekam Kamera CCTV

Untuk hasil penjualan motor sendiri digunakan untuk bermain judi slot dan dibelikan sabu. 

“Satu motor berhasil di jual pelaku, sedangkan dua motor lainnya belum sempat di jual para pelaku,” aku dia.

Sementara itu, pelaku Dedi mengakui perbuatannya melakukan aksi tersebut berdua dengan adik iparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com