Banner Honda PCX

RESMI! Ini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Terkait Jabatan dan Kategorinya

RESMI! Ini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Terkait Jabatan dan Kategorinya

Ilustrasi aturan PPPK Paruh Waktu 2025 terkait jabatan dan kategorinya-pixabay-

PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menetapkan aturan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Ya, PPPK paruh waktu merupakan afirmasi terakhir yang diberikan Menpan RB bagi para tenaga honorer.

Hal tersebut dilakukan agar honorer yang belum terangkat jadi PPPK penuh waktu terhindar dari PHK massal.

Pasalnya, Menpan RB hanya membatasi pengangkatan honorer hingga bulan Desember 2025.

BACA JUGA:5 Jalur Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Kamu Pilih yang Mana?

BACA JUGA:Bupati PALI Lepas Kontingen ke Porprov Sumsel 2025, Janjikan Bonus Pribadi Rp100 Juta

Dengan demikian honorer yang tidak terangkat PPPK paruh waktu harus berlapang dada untuk mencari pekerjaan baru.

Hal ini dikarenakan tidak semua honorer masuk kategori dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.

Sesuai Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025 hanya 2 kategori honorer saja yang dapat terangkat.

Pertama yaitu peserta CPNS 2024 yang tidak dinyatakan lulus dalam tahap terakhir.

BACA JUGA:Daerah Lumbung Padi Nasional, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Banyuasin

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Hotel Murah dan Keren di Malaysia, Pas Untuk Habiskan Liburan Akhir Tahun

Kedua yaitu peserta PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan tetapi tidak beruntung mendapatkan penempatan.

Hanya saja, jabatan yang dapat diisi oleh honorer saat menjadi PPPK paruh waktu terbatas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: