Melihat kehadiran Bharada E, Brigadir J panik.
Dia melepaskan tembakan ke arah Bharada E.
Tembakan itu kemudian dibalas Bharada E.
Dari lima tembakan yang dilepaskan, empat di antaranya mengenai tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
BACA JUGA:Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri Memberikan Pesan Begini
Sementara Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena terkena peluru senjata Bharada E, memang terkesan janggal.
Sebab, sesuai ketentuan, Bharada sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata.
Kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan.
Kalaupun mendapat izin membawa senjata, kata dia, seorang Tamtama awal sangat riskan.
”Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.
Terkait kronologi versi lain tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa memberikan komentar.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Bhayangkara, Semangat Jaga Persatuan Kesatuan
Ketika dihubungi Jawa Pos, jenderal polisi bintang satu tersebut belum merespons.
Peristiwa berdarah di rumdin Kadiv propam tersebut mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Dalam kunjungannya ke Subang, Jawa Barat, kemarin, Jokowi mendesak agar jalur hukum bisa menyelesaikan masalah tersebut.
”Proses hukum harus dilakukan,” tuturnya singkat.
Tak hanya Presiden, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga memberikan atensi.