Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023

Selasa 22-11-2022,18:48 WIB
Editor : Timo

Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan

BACA JUGA:TPP 6 Bulan Tidak Dibayar, ASN di Banyuasin Gigit Jari

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

 

Berikut 3 faktanya:

1. Anggaran Diusulkan Rp156,4 Triliun

BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru dan Pengawas PAI PNS Kemenag di 6 Provinsi Cair Bulan Ini, Termasuk Sumsel

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, THR dan gaji ke-13 pensiunan ASN masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus. 

Anggaran yang diusulkan sebesar Rp156,4 triliun.

"Untuk program pengelolaan transaksi khusus ini tetap Rp 156,4 triliun, (pada RAPBN 2023) tetap Rp 156,4 triliun," kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, beberapa waktu lalu.

 

2. Anggaran Bukan Hanya untuk Gaji ke-13 & THR

Anggaran Rp 156,4 triliun yang diusulkan bukan hanya untuk gaji pensiunan ASN ke-13 dan THR. 

Kategori :