PALEMBANG, PALPRES.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019, di Kabupaten Banyuasin
Tiga tersangka diantaranya yaitu Zainuddin (PPK), Sarjono (PPTK) dan Ateng Kurnia (Konsultan)
Noordien Kesumanegara selaku Ketua Tim Penyidik didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin
“Untuk ketiga tersangka tersebut langsung kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan, guna melengkapi berkas perkara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, Senin, 12 Desember 2022.
BACA JUGA:CATAT! 11 Bansos Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Satu Keluarga Bisa Dapat Rp20 Juta
Noordien Kesumanegara menjelaskan, untuk program SERASI sendiri anggaran tersebut dari Kementrian Pertanian RI untuk Kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp 300 Miliar lebih
“Itu artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok-kelompok tani.
Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi didalam penyidikan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga, dari mulai penyusunan RUKK, kemudian penyusunan pertanggungjawaban terkondisi oleh mereka meraka itu,"ujar Noordien Kesumanegara.
Dikatakannya juga, untuk tahun anggaran sendiri tahun anggaran 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
"Nanti kita belum mendapat memastikan, berapa untuk kerugaian negara sendiri dan sekang masih dalam penghitungan oleh BPK,"tutup Noordien Kesumanegara.
Tersangka Proyek Kantor DPRD PALI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.
Pembangunan kantor DPRD PALI itu berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI.
Satu diantara empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR, yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI.