Simak Baik-baik, Ini Cara Mencairkan Saldo Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Catat Persyaratannya!

Rabu 21-12-2022,10:35 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

 

• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

Fotokopi copy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

 

• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

 

Kategori :