6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
Fotokopi copy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.