Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Demikianlah artikel mengenai cara mendapatkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT. *