Kendati demikian, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).
BACA JUGA:Shin Tae-yong Marah, Klub Sandy dan Elkan Sebut Timnas Indonesia Lemah
BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta
Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Untuk mencairkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ikuti cara berikut ini, ya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun, pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen, untuk persiapan masa pension.
Atau bisa juga mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BACA JUGA:Buat Tahun Baruan Nih! Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta Sehari, Langsung Cair
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Pencairan JHT sebagian 10 persen
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan