PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi Kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini kabar gembira untukmu.
Kamu bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.
Bagaimana caranya? Simak baik-baik artikel berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat.
Dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan hingga Rp10 juta.
Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
JHT baru bisa dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini adalah salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini
Dilansir Detik Finance, untuk mencairkan JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan itu masih mengacu peraturan lama.
Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.