Simak Baik-baik, Ini Cara Mencairkan Saldo Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Catat Persyaratannya!

Rabu 21-12-2022,10:35 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi Kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini kabar gembira untukmu.

Kamu bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.

Bagaimana caranya? Simak baik-baik artikel berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

Dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan hingga Rp10 juta. 

Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT baru bisa dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).

Program ini adalah salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

Dilansir Detik Finance, untuk mencairkan JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu masih mengacu peraturan lama. 

Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

Kategori :