Padahal yang dibutuhkan untuk merancang kebijakan strategis di era sekarang adalah berasal dari kalangan muda untuk merespon perkembangan jaman yang lebih cepat.
Apabila nantinya DPR mengesahkan RUU ASN mejadi prolegnas ditahun 2023, maka pensiun dini massal ini menjadi dasar hukum bagi pegawai ASN.
Menteri Anas menjelaskan rencana untuk efisiensi ini memang sesuai dengan kebutuhan pemerintah yang menginginkan birokrat lebih lincah. Karena sebenarnya sudah dimulai ketika penghapusan eselon 3 dan juga 4.
BACA JUGA:SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan
Skema pensiun dini ini sebenarnya sudah diterapkan di perusahaan-perusahaan swasta.
Para pekerja yang sudah merasa tidak produktif lagi bisa mengajukan pensiun dini, maka skema ini bisa digunakan oleh para PNS bila merasakan keluhan yang sama.
Sementara itu, dalam Revisi UU ASN ini juga mengatur tentang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Dalam draft RUU ASN ini selain mengatur pensiun dini massal mengatur tentang kesempatan tenaga honorer untuk menjadi PNS.
BACA JUGA:RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun
Ada kesempatan bagi tenaga honorer untuk jadi PNS.
Dalam pasal 135 A RUU ASN menyebut pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lambah tiga tahun setelah UU ini resmi diundangkan
Adapun sebagaimana mengacu kepada pasal di atas, maka kesempatan jadi PNS tanpa tes terbuka bagi para tenaga honorer dan pegawai pemerintah lain tanpa status PNS yang saat ini telah bekerja.
Ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi tenaga honorer yang diangkat PNS tanpa tes yaitu masuk dalam 6 kategori di bawah ini:
BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN
1. Tenaga honorer Pendidikan
2. Tenaga honorer penelitian