Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Rabu 11-01-2023,10:59 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Meski memiliki segmentasi dalam pelayanan kesehatan, ada perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.

Khusus pemilik KIS ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000, sementara peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan bantuan tersebut karena dinilai mampu dari segi ekonomi.

Melansir dari website resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki fungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di dalam UU 24 Tahun 2011, jaminan kesehatan bagi masyarakat diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, BPJS Kesehatan bertugas:

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

1. Melakukan dan atau menerima pendaftaran peserta.

2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Kategori :