5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JKN).
Sementara KIS adalah program dari BPJS Kesehatan yang ditugaskan untuk menjalankan program JKN.
Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan dikategorikan sebagai fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah.
Sehingga pemilik kartu KIS mendapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah pada tahun 2023 ini.
Apa Itu KIS BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Seperti yang kita pahami Bersama, KIS yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 mendapat perhatian penuh karena masuk dalam kategori prasejahtera.
Oleh sebab itulah tidak heran jika banyak sekali bantuan sosial (bansos) dari Kemensos yang diberikan khusus pemilik KIS BPJS Kesehatan.
Salah satu bantuan yang tetap diberikan pada pemilik KIS BPJS Kesehatan adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana sebesar Rp3.000.000.
Selain PKH, ada bansos dari kemensos lain khusus pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan.
BACA JUGA:Pemilik Hoki Langit, Zodiak Berikut Ini Hidupnya akan Selalu Cuan Sepanjang 2023
Pemilik kartu KIS juga berkesempatan mendapatkan Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT).