Namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya
3. Pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan saat peserta jaminan memang membutuhkan penangan medis atau benar-benar dalam keadaan sakit.
Sedangkan KIS bisa digunakan tidak hanya sebagai kartu akses pengobatan saja.
BACA JUGA:Yuk Intip, Unit Usaha BUMDes Gerbang Sabar Lubuk Mabar
Pemegang manfaat KIS juga bisa menggunakan kartu jaminannya sebagai langkah pencegahan.
Dari perbedaan tersebut sudah jelas bahwa pemilik kartu KIS berasal dari fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah.
Sedangkan pemilik kartu BPJS Kesehatan, iuran kesehatan dibayar secara pribadi.
Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS Kesehatan dianggap mampu sehingga tidak menjadi bagian dari peserta yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial.*
BACA JUGA:Transportasi Puluhan Tahun Angkut Warga Bawa Hasil Bumi Kini Telah Berganti, Apakah Itu