8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.
9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Merujuk pada Rencana Strategis Kementerian Sosial 2020-2024, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin penerima manfaat dengan kondisionalitas anak usia sekolah, balita, ibu hamil, disabilitas, dan lanjut usia (lansia) dengan penerima PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Dari hasil evaluasi pemerintah, PKH menjadi salah satu langkah efektif menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran antar penduduk.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat
Selain itu, PKH juga memberikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah lainnya seperti
1. Angka gizi buruk dan stunting
2. Meningkatkan pencapaian pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah
3. Menjadi episentrum program penanggulangan kemiskinan secara terintegrasi (komplementaritas dengan Bantuan Sosial Pangan (Rastra/BPNT), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store
Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi energi yang mencakup subsidi listrik dan LPG 3 Kg, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu).
Sertifikasi kepemilikan tanah, dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
4. Meningkatkan inklusi keuangan pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk akses pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagai informasi penting, bansos PKH adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).