Honda

Kendaraan Tak Langsung Bodong, Ini Proses Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak

Kendaraan Tak Langsung Bodong, Ini Proses Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak

Ngotot Himbau Warga Bayar Pajak, Korlantas: Keuntungan Kami Validasi Data Pemilik Kendaraan-disway.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan, yang menunggak pajak selama dua tahun mulai berlaku tahun 2023 ini.

Data registrasi kendaraan juga akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlakunya.

Namun, tidak lantas kendaraan berstatus bodong permanen.  

Terdapat beberapa tahap sebelum Korlantas Polri menghapus data STNK itu, tidak sekonyong-konyong. 

BACA JUGA:Dana Bansos Balita dan Ibu Hamil Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000, Ini Jadwal Pencairannya

Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. 

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sesuai amanat UU ini, data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun. 

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Bunda Corla Tolak Kembalikan Uang Saweran Rp100 Juta dari Nikita Mirzani

Kalau data sudah dihapus, legalitas kendaraan dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong

Apabila pemilik tetap memaksakan untuk menggunakan kendaraan itu di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK). Kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Ada tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan, yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya. 

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan. 

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

BACA JUGA:Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan, data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus selamanya.

“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat, kebijakan ini harus segera dilaksanakan agar administrasi PKB bisa tertib dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, (kendaraan) hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Fatoni.

Tujuan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. 

Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor, yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. 

Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korlantas Polri ini. 

Sebab penerimaan PKB merupakan salah satu kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jabar. 

PAD yang optimal akan meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Karena dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun 2023, kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak,” ungkap Ridwan Kamil. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: