Data kendaraan akan dihapus selama jika pemilik tidak memperpanjang STNK minimal 2 tahun setelah STNK habis.
BACA JUGA:Desa Bukit Selabu Muba Sandang Anugerah Award Desa Cantik Tahun 2022
BACA JUGA:Waspada! Ada Polisi Gadungan Berkeliaran, Sudah Makan Korban
Penghapusan data kendaraan tersebut tercantum dalam Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang LLAJ.
Dengan kata lain, kendaraan yang tidak membayar pajak akan berstatus bodong dan langsung disita jika terjaring penertiban di jalan umum.
Aturan baru penghapusan data kendaraan ini untuk mendorong masyarakat akan patuh membayar pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kepatuhan membayar pajak memudahkan anggota Polantas dalam menegakkan hukum.
BACA JUGA:Benarkah Ada Kandungan Narkoba di Liquid Vape? Begini Tanggapan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel
Sebab, orang yang taat membayar pajak datanya akan tersimpan.
Terlebih saat kendaraanbermotor hilang dan kecelakaan, pihaknya akan lebih mudah dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itulah sanksi yang belum bayar pajak sampai lewat 2 tahun akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor. Data tersebut tidak dihidupkan,” ujarnya.
Di dalam aturannya, ada 2 cara penghapusan data kendaraan yakni kendaraan rusak berat dan yang kedua adalah pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.*
BACA JUGA:Terbaru! Lirik Lagu ‘PANDORA’ - MAVE
BACA JUGA:Yuk Buat Steak Daging Sapi Resto Ala Rumahan Dijamin Anti Gagal