JAKARTA, PALPRES.COM – Korlantas Polri beberapa bulan terakhir ngotot menghimbau warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan validasi data pemilik kendaraan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengaku terjadi perbedaan data antara Kemendagri dengan Jasa Raharja.
Dalam catatan Korlantas Polri, jumlah kendaraan saat ini ada 161 juta sedangkan Kemendagri 114 juta data dan Jasa Raharja 108 juta.
“Jika orang patuh pajak, kami lebih mudah melakukan validasi data pemilik kendaraan,” kata Brigjen Yusri seperti dikutip palpres.com dari website Korlantas Polri, Sabtu 28 Januari 2023.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Lahat Tetap Melantik Pasutri Jadi Anggota PPS Walau Langgar PKPU, Cek Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 18 Juta Lebih Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH Berpeluang Dapat Dana Rp750.000
Perbedaan data yang dimiliki tiga instansi tersebut terletak pada kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Seperti data yang dimiliki Kemendagri atau Dispenda merupakan orang yang membayar pajak.
Sementara data Jasa Raharja adalah kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.
Hanya saja, pemilik kendaraan yang mengalami kecelakan tetap meminta asuransi.
BACA JUGA:Gak Perlu Repot Bawa Oleh-Oleh dari Tanah Suci, Bisa Beli di Hajj Store Seluruh Asrama Haji
BACA JUGA:Wow, Disdikbud OI Buka Loker dengan Gaji di Atas ASN Golongan IIIA
“Sebenarnya tidak dapat kalau tidak membayar asuransi, tapi negara tetap hadir ada hak dan kewajiban,” ujarnya
Tidak Bayar Pajak Kendaraan Data Dihapus
Dalam kesempatan lain, ada aturan baru bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.