Khusus pengajuan melalui aplikasi JMO berlaku Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada Mei 2022.
Bahwa batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp10 juta.
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Demikian informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dicairkan hingga 10 juta. Semoga bermanfaat. *