5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen
1. E-KTP
2. Kartu keluarga
3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
Kategori :