Hanya Modal HP Bisa Cairkan Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Mau?

Rabu 01-02-2023,12:07 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen 

1. E-KTP

2. Kartu keluarga

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

 

• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

• Pelunasan sisa pinjaman rumah:

Kategori :