PRABUMULIH, PALPRES.COM- Parlin Sinaga (43) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih diamankan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Penangkapan tersangka pada Minggu 26 Febuari 2023, karena melakukan pencabulan seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Ditangkapnya tersangka Parlin Sinaga berkat laporan YM orang tua KR (15) yang jadi korban pencabulan.
Berdasarkan keterangan yang didapat kasus pencabulan berawal dari Parlin Sinaga datang ke KR untuk menagih hutang pada 30 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Guru Les di Prabumulih Cabuli Siswanya, Sangat Mengejutkan Alasan Tersangka
Setelah itu, YM curiga terhadap gelagat anaknya, setelah didesak lantas KR menceritakan kalau telah menjadi korban pencabulan pelaku Parlin Sinaga.
Bahkan mengaku sudah lima kali KR menjadi korban pencabulan pelaku di kebunnya tidak jauh dari rumahnya itu.
Merasa tidak senang melihat anaknya jadi korban pencabulan, YM lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan tepatnya Minggu 26 Februari 2023 pelaku Parlin Sinaga ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini pelaku PS sudah diamankan di Unit PPA dan dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Masih Ada Hubungan Keluarga, Pria di Palembang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kita kenakan Pasal 13 ayat 2 UU 23/2002 tentang pencabulan anak dibawah umur, diancam pindana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.