HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

Minggu 19-03-2023,17:09 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

BACA JUGA:7 Kabupaten Paling Sempit di Jambi, Nomor 1 Kerinci

Hal tersebut memicu spekulasi bahwa gaji PNS bakal naik tahun ini. 

Berikut adalah nominal gaji PNS yang sudah diresmikan saat ini.

 

Gaji PNS Golongan 1:

1. Gaji PNS golongan 1a: Masa kerja 0 hingga 27 tahun yakni Rp1.560.000 hingga mencapai Rp2.335.800.

2. Gaji PNS golongan 1b: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.704.500 hingga mencapai Rp2.472.900.

3. Gaji PNS golongan 1c: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.776.600 hingga mencapai Rp2.577.500.

4. Gaji PNS golongan 1d: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.851.500 hingga mencapai Rp2.686.500.

 

Gaji PNS Golongan 2:

1. Gaji PNS golongan 2a: Masa kerja 0 hingga 33 tahun yakni Rp2.022.200 hingga mencapai Rp3.373.600.

2. Gaji PNS golongan 2b: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.208.400 hingga mencapai Rp3.516.300.

3. Gaji PNS golongan 2c: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.301.800 hingga mencapai Rp3.665.000.

4. Gaji PNS golongan 2d: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.399.200 hingga mencapai Rp3.820.000.

 

Kategori :