HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

Minggu 19-03-2023,17:09 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Gaji PNS Golongan 3:

1. Gaji PNS golongan 3a: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp2.579.400 hingga mencapai Rp4.236.400.

2. Gaji PNS golongan 3b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.688.500 hingga mencapai Rp4.415.600.

3. Gaji PNS golongan 3c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.803.300 hingga mencapai Rp4.602.400.

4. Gaji PNS golongan 3d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.920.800 hingga mencapai Rp4.797.000.

 

Gaji PNS Golongan 4:

1. Gaji PNS golongan 4i: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp3.044.300 hingga mencapai Rp5.000.000.

2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.173.100 hingga mencapai Rp5.211.500.

3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.307.300 hingga mencapai Rp5.431.900.

4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.447.200 hingga mencapai Rp5.661.700.

5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.593.100 hingga mencapai Rp5.901.200.

 

Seperti sudah disebutkan di atas bahwa kenaikan gaji PNS di tahun 2023 baru sebatas rumor.

Belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait hal ini. 

Namun beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal kenaikan gaji PNS.

Kategori :