Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta di Bulan April 2023, Duh Senangnya!

Sabtu 25-03-2023,20:18 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Bulan April 2023 nanti bakal jadi momentum paling membahagiakan bagi guru PNS dan PPPK. 

Soalnya mereka akan menerima gaji dengan besaran mencapai Rp15 juta. Wow!

Tapi memang tidak semua PNS dan PPPK akan mendapkan penghasilan sebesar itu. 

Ada kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Hanya Isi Survei, Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Langsung Cair, Gak Pake Ribet!

Seperti guru PNS dan PPPK golongan III dan golongan X. 

Serta telah mendapatkan sertifikasi.

Atau yang sudah mengantungi masa kerja tinggi atau golongan III d ke atas. 

Gaji yang akan diterima para ASN ini sebesar Rp3 juta pada setiap bulannya.

BACA JUGA:Tanpa Modal! Cukup dari Rumah Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu, Begini Caranya

Tapi perhitungan ini baru merupakan perkiraan kotor saja, bukan angka resminya.

Pada bulan April 2023 mendatang, guru PNS dan PPPK akan menerima 1 bulan gaji ditambah 2 tunjangan.

Gaji tersebut merupakan besaran setiap bulan yang akan diterima. 

Sedangkan 2 tunjangan yang diterima adalah THR dan sertifikasi.

BACA JUGA:Nih! Bocoran Nominal THR PNS di 2023, Makin Tajir

Kategori :