PALI, PALPRES.COM - Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Khairu Nasrudin SIk MH mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ia menerangkan, jika aksi membuka lahan dengan cara dibakar bisa menimbulkan dampak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), yang bisa membahayakan bagi masyarakat itu sendiri dan yang lainnya.
"Karhutlah ini sudah menjadi atensi oleh pimpinan kita, karena tiap hari patroli udara menemukan titik-titik api di wilayah Kabupaten PALI, jadi saya mengajak dan mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membakar lahan ataupun hutan,” ujarnya, Minggu 4 Juni 2023.
Khairu menjelaskan, membuka lahan untuk pertanian ataupun perkebunan di wilayah hukum Polres PALI, sangat diperbolehkan, namun hendaknya jangan menggunakan cara dibakar.
Akibat dari pembakaran hutan dan kebun ini sangatlah berbahaya, baik itu buat kesehatan manusia maupun kelangsungan ekosistem di dalamnya, ditambah perbuatan itu juga bisa menjerat para pelaku dengan hukum yang berlaku.
"Jadi sekali lagi saya mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan ataupun ladang dengan cara dibakar.
Marilah kita menjaga kelestarian alam buat anak cucu kita nantinya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada akhir Mei tepatnya pada Rabu 31 Mei 2023, berdasarkan koordinat Satelit Lancang Kuning/Songket/NOAA20/Lapan E : – 3.341055 S : 104.0257224 terdeteksi satu hotspot di Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Cara Baru Pinjam Saldo DANA Rp15 Juta, Modal KTP, Langsung Ditransfer
Hotspot tersebut terpantau di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Setelah mengetahui adanya titik api melalui pantauan udara dengan menggunakan Helikopter, sejumlah personil dikerahkan, mulai dari kepolisian dan TNI serta dibantu warga kemudian langsung memadamkan api di lokasi,.
Titik api berasal dari warga yang membuka lahan dengan cara dibakar, adapun lahan yang terbakar dengan luas sekitar dua hektar milik Alek, 38 tahun, petani setempat. *