Mohon Maaf, Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Jadi PPPK 2023, Simak Yuk

Jumat 23-06-2023,16:48 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

JAKARTA, PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan menarik dan menghebohkan banyak pihak terkait pengangkatan sejumlah Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa harus mengikuti proses seleksi yang umumnya menjadi syarat utama pengangkatan ASN.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh BKN dan telah menuai reaksi positif dari masyarakat Indonesia.

Ada 3.043 Tenaga Honorer dikabarkan telah dipastikan mendapatkan pengangkatan sebagai ASN, mereka sekarang tinggal menunggu SK dari Pemerintah yang akan menempatkan mereka di Instansi Pelayanan Publik.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa mengikuti tes hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:RESMI! Kaum Lansia akan Dapat Bansos Permakan hingga Akhir 2023

Kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat antara lain Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan di Unit Pelayanan Kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, Perikanan dan Peternakan, serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk menjadi ASN tanpa tes, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, yakni mereka harus berusia maksimal 46 tahun dan merekaharus memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus.

Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut, masih harus mengikuti rangkaian seleksi untuk menjadi ASN.

Kebijakan ini, tidak berlaku bagi kategori Tenaga Honorer seperti Cleaning Service, Petugas Keamanan, Pramutama, Sopir, Pekerja Lapangan Penagih Pajak, Penjaga Terminal, Pengamanan Dalam, Penjaga Pintu Air dan operator komputer yang masih harus mengikuti seleksi tes untuk menjadi ASN dan kemungkinan besar tidak bisa lagi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Ini 24 Nama-nama Kapolres Lubuklinggau Dari Masa ke Masa

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN tanpa tes seleksi, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang leih baik bagi mereka yang telah lama bekerja di Instansi pemerintah.

Selain itu, diharapkan pula dapat mengurangi jumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan penempatan, sehingga tidak lagi menjadi bebab bagi instansi masing-masing.

Dasar hukum pengangkatan Tenaga Honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Surat Keputusan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, dimana surat keputusan ini juga menentukan kategori prioritas yang mendapatkan pengangkatan tanpa seleksi tes.

Jika ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar Tenaga Honorer yang diangkat, Anda dapat melihat Surat Pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional.

BACA JUGA:MERINDING! 4 Wisata Penuh Misteri di Palembang, Dulu Dianggap Angker Sekarang Ramai Pengunjung

Kategori :