Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Senin 01-04-2024,14:18 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

"Untuk saat ini kita masih menunggu juknis dari pusat," kata Eskan Budiman kepada awak media.

BACA JUGA:Monitoring Situasi Kamtibmas Pasca Pemilu 2024 di OKUS, Wakapolda Sumsel Tekankan Hal Ini

BACA JUGA:Kapolres Muba Tinjau Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Kecamatan Sekayu, Ini Pesan yang Disampaikannya?

Ditambahkan oleh Eskan, meski sedang menunggu juknis, ia meyakini akan kembali diadakan rekrutmen baru.

Hal tersebut dikarenakan untuk masa jabatan PPK dan juga PPS di pemilu 20024 akan berakhir.

Sementara itu dalam rangka untuk tahapan pemilu 2024 ini, akan dibentuk sebuah badan.

Yakni Badan Ad Hoc tahapan pembentukannya akan dimulai di bulan April 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar, Mendagri Tito Katakan Ini

BACA JUGA:Pemilu 2024 Selesai, BLT Mitigasi Pangan Pengganti El Nino untuk 6 Bulan Tak Juga Cair, Kenapa?

Sedangkan untuk aspek teknis pembentukan badan Ad Hoc masih menunggu keputusan dari pusat.

"Untuk juknisnya kita tunggu saja dari pusat, apakah nanti pakai rekrutmen atau bagaimana nantinya," ucap Eskan.

Di tambahkan oleh Eskan bahwa untuk juknis akan diterbitkan oleh KPU pusat.

Dan apabila KPU pusat sudah mengeluarkan juknis maka KPU daerah dapat segera melaksanakan prosesnya.

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024! 2 Bansos Kemensos Dipercepat Penyalurannya, KPM Siap-siap Terima Pencairan Lewat Pos

BACA JUGA:Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Selama Pemilu 2024 Lancar dan Aman

Tugas PPK

Kategori :