TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun

Kamis 18-04-2024,17:26 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Aturan terbaru terkait batas usia pensiun PNS sudah resmi disahkan oleh Presiden, Joko Widodo. 

Aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023. 

Dalam aturan terbaru ini, batas usia pensiun PNS untuk setiap jabatan juga mengalami perombakan. 

Bahkan ada salah satu jabatan ANS yang punya batas usia pensiun paling panjang. 

BACA JUGA:Siap-siap, Pengisian ASN di IKN Terus Digodok Pemerintah, Ini 3 Sumbernya!

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Asmar Wijaya Ajak ASN OKI Tingkatkan Disiplin Kinerja

Artinya ASN dengan jabatan tersebut akan mengabdi lebih lama sebagai pegawai negeri. 

Perombakan ini dilakukan dalam rangka  memperbaiki birokrasi ketenagakerjaan di Indonesia. 

Dalam UU ASN 2023 Nomor 20 ini, aturan batas usia pensiun PNS dibagi ke dalam 2 jabatan.

Pertama ada jabatan manajerial dan juga non manajerial.

BACA JUGA:Agus Fatoni: ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Harus Bisa Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Diri

BACA JUGA:Kehadiran ASN 95 Persen, Pj Bupati OKI Berharap Harus Diiringi Pelayanan yang Baik

Berikut ini aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial dan non manajerial

Jabatan Non Manajerial

Pertama ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan pelaksana yakni sampai usia 58 Tahun.

Kategori :